I
Pendahuluan
Pengertian Menurut Para Ahli :
Menurut : -> John mahoney
PKn terdiri dan termasuk didalamnya pengajaran ,tipe-tipe mengajar, aktivitas-aktivitas pelajar, pengawasan prosedur administrasi yang berguna untuk mancapai tujuan sekolah dan membuat penghidupan lebih baik dengan cara demokratis, atau untuk membangun tingkah laku warga negara menjadi lebih baik
PKn terdiri dan termasuk didalamnya pengajaran ,tipe-tipe mengajar, aktivitas-aktivitas pelajar, pengawasan prosedur administrasi yang berguna untuk mancapai tujuan sekolah dan membuat penghidupan lebih baik dengan cara demokratis, atau untuk membangun tingkah laku warga negara menjadi lebih baik
Menurut : -> Prof, Dr, H, Ahmad
Sawusi, SH, MPA
PKn sesuai predikatnya bukan suatu program study melainkan program pendidikan yang kepentingannya terletak pada sistem, nilai-nilai, cita-cita, emosi, sikap, cara dan tingkah laku. Menurut keharusan/keputusan sebagai warga negara yang baik.
PKn sesuai predikatnya bukan suatu program study melainkan program pendidikan yang kepentingannya terletak pada sistem, nilai-nilai, cita-cita, emosi, sikap, cara dan tingkah laku. Menurut keharusan/keputusan sebagai warga negara yang baik.
Menurut : -> Prof, H,M, Nu’man Soemantri, Mse
PKn adalah program pendidikan berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan yang lain seperti : pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua kemudia diproses untuk melatih pelajar-pelajar bersikap kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis.
PKn adalah program pendidikan berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan yang lain seperti : pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua kemudia diproses untuk melatih pelajar-pelajar bersikap kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis.
Dari ketiga pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan :
1. PKn merupakan program pendidikan bukan program studi.
2. PKn memasukan pendidikan sekolah, dirumah dan masyarakat.
1. PKn merupakan program pendidikan bukan program studi.
2. PKn memasukan pendidikan sekolah, dirumah dan masyarakat.
II)
Dasar hukum :
a) SK DIRJEN dikti DEP diknas no : 267/dikti/kep/2000
kurikulum inti mata kuliah pengembangan, kepribadian pendidikan. Pada PERGURUAN TINGGI (PT)
b) SK DIRJEN dikti DEP diknas no : 43/dikti/kep/tgl : 2 juni 2006 tentang,
rambu-rambu mata kuliah PKn pengembangan, kepribadian, di PT, maka kuliah PKn dimasukan
kedalam mata kuliah.
c) UU no : 2 Thn 1989 -> UU NO : 20 Thn 2003 tgl 23 februari 2003 tentang : Pendidikan Nasional
d) UU no : 12 Thn 2006 tgl 1 Agustus 2006 tentang : Kewarganegaraan Republik Indonesia
a) SK DIRJEN dikti DEP diknas no : 267/dikti/kep/2000
kurikulum inti mata kuliah pengembangan, kepribadian pendidikan. Pada PERGURUAN TINGGI (PT)
b) SK DIRJEN dikti DEP diknas no : 43/dikti/kep/tgl : 2 juni 2006 tentang,
rambu-rambu mata kuliah PKn pengembangan, kepribadian, di PT, maka kuliah PKn dimasukan
kedalam mata kuliah.
c) UU no : 2 Thn 1989 -> UU NO : 20 Thn 2003 tgl 23 februari 2003 tentang : Pendidikan Nasional
d) UU no : 12 Thn 2006 tgl 1 Agustus 2006 tentang : Kewarganegaraan Republik Indonesia
III)
Sejarah :
Dengan dikeluarkannya, SK Dirjen DEP
Maka berubahlah mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah kewarganegaraan. Perubahan tersebut bukan hanya berubah nama mata kuliah tapi berubah pula materi/bahan kuliah, proses pembelajaran, pengetahuan, sikap maupun ketrampilan. Kewiraan pada hakikatnya merupakan bagian dari pada kewarganegaraan oleh karena itu sejarah kewiraan merupakan bagian dari sejarah PKn di Perguruan Tinggi (PT)
Dengan dikeluarkannya, SK Dirjen DEP
Maka berubahlah mata kuliah kewiraan menjadi mata kuliah kewarganegaraan. Perubahan tersebut bukan hanya berubah nama mata kuliah tapi berubah pula materi/bahan kuliah, proses pembelajaran, pengetahuan, sikap maupun ketrampilan. Kewiraan pada hakikatnya merupakan bagian dari pada kewarganegaraan oleh karena itu sejarah kewiraan merupakan bagian dari sejarah PKn di Perguruan Tinggi (PT)
IV)
Tujuan :
PKn bertujan membangun kemampuan berfikir, bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual yaitu :
a) Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola fikir, sikap, prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b) Menumbuh kembangkan wawasan kebangsaan sehingga terbentuk daya tahan sebagai ketahanan Nasional
c) Menumbuh kembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola fikir yang KOMPRENHENSIP, integral pada aspek kehidupan nasional.
PKn bertujan membangun kemampuan berfikir, bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual yaitu :
a) Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola fikir, sikap, prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b) Menumbuh kembangkan wawasan kebangsaan sehingga terbentuk daya tahan sebagai ketahanan Nasional
c) Menumbuh kembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola fikir yang KOMPRENHENSIP, integral pada aspek kehidupan nasional.
V
Visi :
PKn pada perguruan tinggi(PT) menjadi sumber nilai dan pedoman penyelengaraan prodi untuk mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadian selaku warga negara indonesia (WNI) yang berperan aktif menegakan demokrasi menuju masyarakat madani.
PKn pada perguruan tinggi(PT) menjadi sumber nilai dan pedoman penyelengaraan prodi untuk mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadian selaku warga negara indonesia (WNI) yang berperan aktif menegakan demokrasi menuju masyarakat madani.
VI)
Misi :
PKn pada perguruan tinggi(PT) membantu mahasiswa sebagai warga negara indonesia(WNI) agar mampu mewujutkan nilai dasar perjuangan bangsa indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan dan pembangunan.
PKn pada perguruan tinggi(PT) membantu mahasiswa sebagai warga negara indonesia(WNI) agar mampu mewujutkan nilai dasar perjuangan bangsa indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan dan pembangunan.
VII)
Kompetensi :
standar kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa adalah mahasiswa memiliki pengetahuan tentang demokrasi dan mampu menerapkan pengetahuan, nilai-nilai, dan ketrampilan sehari-hari memiliki kepribadian yang mantap, berfikir kritis, rasional, dinamis berpandangan luas. Dan bersikap demokratis dan peradaban.
kompetensi dasar yang diharapkan adalah : agar mahasiswa menjadi ilmuwan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air demokratis yang berkeadapan, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai yang berdasarkan sistim nilai pancasila.
rumusan nilai kompetensi adalah mampu berfikir rasional, bersikap dewasa dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban sebagai warga negara indonesia(WNI).
Dengan berbekal kemampuan intelektual diharapkan mahasiswa dapat melaksanakan proses belajar manjadi ilmiwan dan profesional yang berkepribadian dan menjunjung nilai-nilai filsafah bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
standar kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa adalah mahasiswa memiliki pengetahuan tentang demokrasi dan mampu menerapkan pengetahuan, nilai-nilai, dan ketrampilan sehari-hari memiliki kepribadian yang mantap, berfikir kritis, rasional, dinamis berpandangan luas. Dan bersikap demokratis dan peradaban.
kompetensi dasar yang diharapkan adalah : agar mahasiswa menjadi ilmuwan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air demokratis yang berkeadapan, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai yang berdasarkan sistim nilai pancasila.
rumusan nilai kompetensi adalah mampu berfikir rasional, bersikap dewasa dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban sebagai warga negara indonesia(WNI).
Dengan berbekal kemampuan intelektual diharapkan mahasiswa dapat melaksanakan proses belajar manjadi ilmiwan dan profesional yang berkepribadian dan menjunjung nilai-nilai filsafah bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
VIII)
Keberhasilan :
PKn yang berhasil akan menumbuhkan sikap yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dengan berprilaku :
a). beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
b). berprikemanusiaan yang adil dan beradap
c). mendukung persatuan indonesia
d). mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan
e). mendukung terwujutnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
PKn yang berhasil akan menumbuhkan sikap yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dengan berprilaku :
a). beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
b). berprikemanusiaan yang adil dan beradap
c). mendukung persatuan indonesia
d). mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan
e). mendukung terwujutnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Melalui PKn warga Negara memahami ,
menganalisis dan menjawab yang dihadapi masyarakat bangsa dan Negara secara
berkesinambungan dan konsisten hubungan dengan cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam pembukaan undang-undang dasar(UUD) 1945.
Tambahan :
PANCASILA DASAR NEGARAA. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancasila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
. Kesimpulan :
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Saran-Saran :
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
Lovebird Ngekek Panjang !!